rosalia: Februari 2013

Selasa, 05 Februari 2013

Sejarah Istilah Sosiologi

  • 1842: Istilah Sosiologi sebagai cabang Ilmu Sosial dicetuskan pertama kali oleh ilmuwan Perancis, bernama August Comte tahun 1842 dan kemudian dikenal sebagai Bapak Sosiologi.[rujukan?] Sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari tentang masyarakat lahir di Eropa karena ilmuwan Eropa pada abad ke-19 mulai menyadari perlunya secara khusus mempelajari kondisi dan perubahan sosial.[rujukan?] Para ilmuwan itu kemudian berupaya membangun suatu teori sosial berdasarkan ciri-ciri hakiki masyarakat pada tiap tahap peradaban manusia.[rujukan?] Comte membedakan antara sosiologi statis, dimana perhatian dipusatkan pada hukum-hukum statis yang menjadi dasar adanya masyarakat dan sosiologi dinamis dimana perhatian dipusatkan tentang perkembangan masyarakat dalam arti pembangunan. Rintisan Comte tersebut disambut hangat oleh masyarakat luas, tampak dari tampilnya sejumlah ilmuwan besar di bidang sosiologi.[rujukan?] Mereka antara lain Herbert Spencer, Karl Marx, Emile Durkheim, Ferdinand Tönnies, Georg Simmel, Max Weber, dan Pitirim Sorokin(semuanya berasal dari Eropa).[rujukan?] Masing-masing berjasa besar menyumbangkan beragam pendekatan mempelajari masyarakat yang amat berguna untuk perkembangan Sosiologi.[rujukan?]
  • Émile Durkheim — ilmuwan sosial Perancis — berhasil melembagakan Sosiologi sebagai disiplin akademis.[rujukan?] Emile memperkenalkan pendekatan fungsionalisme yang berupaya menelusuri fungsi berbagai elemen sosial sebagai pengikat sekaligus pemelihara keteraturan sosial.
  • 1876: Di Inggris Herbert Spencer mempublikasikan Sosiology dan memperkenalkan pendekatan analogi organik, yang memahami masyarakat seperti tubuh manusia, sebagai suatu organisasi yang terdiri atas bagian-bagian yang tergantung satu sama lain.
  • Karl Marx memperkenalkan pendekatan materialisme dialektis, yang menganggap konflik antar-kelas sosial menjadi intisari perubahan dan perkembangan masyarakat.
  • Max Weber memperkenalkan pendekatan verstehen (pemahaman), yang berupaya menelusuri nilai, kepercayaan, tujuan, dan sikap yang menjadi penuntun perilaku manusia.
  • Di Amerika Lester F. Ward mempublikasikan Dynamic Sosiology.

Pokok Bahasan Sosiologi

Pokok bahasan sosiologi ada empat: 1. Fakta sosial sebagai cara bertindak, berpikir, dan berperasaan yang berada di luar individu dan mempunyai kekuatan memaksa dan mengendalikan individu tersebut.[rujukan?]
Contoh, di sekolah seorang murid diwajibkan untuk datang tepat waktu, menggunakan seragam, dan bersikap hormat kepada guru. Kewajiban-kewajiban tersebut dituangkan ke dalam sebuah aturan dan memiliki sanksi tertentu jika dilanggar. Dari contoh tersebut bisa dilihat adanya cara bertindak, berpikir, dan berperasaan yang ada di luar individu (sekolah), yang bersifat memaksa dan mengendalikan individu (murid).
2. Tindakan sosial sebagai tindakan yang dilakukan dengan mempertimbangkan perilaku orang lain.[rujukan?]
Contoh, menanam bunga untuk kesenangan pribadi bukan merupakan tindakan sosial, tetapi menanam bunga untuk diikutsertakan dalam sebuah lomba sehingga mendapat perhatian orang lain, merupakan tindakan sosial.
3. Khayalan sosiologis sebagai cara untuk memahami apa yang terjadi di masyarakat maupun yang ada dalam diri manusia.[rujukan?] Menurut Wright Mills, dengan khayalan sosiologi, kita mampu memahami sejarah masyarakat, riwayat hidup pribadi, dan hubungan antara keduanya. Alat untuk melakukan khayalan sosiologis adalah permasalahan (troubles) dan isu (issues). Permasalahan pribadi individu merupakan ancaman terhadap nilai-nilai pribadi. Isu merupakan hal yang ada di luar jangkauan kehidupan pribadi individu.
Contoh, jika suatu daerah hanya memiliki satu orang yang menganggur, maka pengangguran itu adalah masalah. Masalah individual ini pemecahannya bisa lewat peningkatan keterampilan pribadi. Sementara jika di kota tersebut ada 12 juta penduduk yang menganggur dari 18 juta jiwa yang ada, maka pengangguran tersebut merupakan isu, yang pemecahannya menuntut kajian lebih luas lagi.
4. Realitas sosial adalah penungkapan tabir menjadi suatu realitas yang tidak terduga oleh sosiolog dengan mengikuti aturan-aturan ilmiah dan melakukan pembuktian secara ilmiah dan objektif dengan pengendalian prasangka pribadi, dan pengamatan tabir secara jeli serta menghindari penilaian normatif.

Ciri-ciri dan Hakekat Sosiologi

Sosiologi merupakan salah satu bidang ilmu sosial yang mempelajari masyarakat. Sosiologi sebagai ilmu telah memenuhi semua unsur ilmu pengetahuan. Menurut Harry M. Johnson, yang dikutip oleh Soerjono Soekanto, sosiologi sebagai ilmu mempunyai ciri-ciri, sebagai berikut.[1]
  • Empiris, yaitu didasarkan pada observasi (pengamatan) dan akal sehat yang hasilnya tidak bersifat spekulasi (menduga-duga).
  • Teoritis, yaitu selalu berusaha menyusun abstraksi dari hasil observasi yang konkret di lapangan, dan abstraksi tersebut merupakan kerangka dari unsur-unsur yang tersusun secara logis dan bertujuan menjalankan hubungan sebab akibat sehingga menjadi teori.
  • Komulatif, yaitu disusun atas dasar teori-teori yang sudah ada, kemudian diperbaiki, diperluas sehingga memperkuat teori-teori yang lama.
  • Nonetis, yaitu pembahasan suatu masalah tidak mempersoalkan baik atau buruk masalah tersebut, tetapi lebih bertujuan untuk menjelaskan masalah tersebut secara mendalam.
Hakikat sosiologi sebagai ilmu pengetahuan sebagai berikut.[2]
  • Sosiologi adalah ilmu sosial, bukan ilmu pengetahuan alam atau ilmu pasti (eksakta) karena yang dipelajari adalah gejala-gejala kemasyarakatan.
  • Sosiologi termasuk disiplin ilmu kategori, bukan merupakan disiplin ilmu normatif karena sosiologi membatasi diri pada apa yang terjadi, bukan apa yang seharusnya terjadi.
  • Sosiologi termasuk ilmu pengetahuan murni (pure science) dan dalam perkembangannya sosiologi menjadi ilmu pengetahuan terapan (applied science).
  • Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan abstrak dan bukan ilmu pengetahuan konkret. Artinya yang menjadi perhatian adalah bentuk dan pola peristiwa dalam masyarakat secara menyeluruh, bukan hanya peristiwa itu sendiri.
  • Sosiologi bertujuan menghasilkan pengertian dan pola-pola umum, serta mencari prinsip-prinsip dan hukum-hukum umum dari interaksi manusia, sifat, hakikat, bentuk, isi, dan struktur masyarakat manusia.
  • Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang empiris dan rasional. Hal ini menyangkut metode yang digunakan.
  • Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan umum, artinya sosiologi mempunyai gejala-gejala umum yang ada pada interaksi antara manusia.

PERENCANAAN SOSIAL (SOCIAL PLANNING)


PERENCANAAN SOSIAL (SOCIAL PLANNING)
Perencanaan social pada dewasa ini menjadi cirri umum bagi masyarakat yang sedang mengalami perubahan atau perkembangan. Sebenarnya perencanaan social yang bertujuan untuk melihat jauh ke muka telah ada sejak dahulu dan telah pula difikirkan oleh para sosiolog.
Suatu perencanaan social tak akan berarti banyak, apabila individu-individu tidak belajar untuk mencelah gejala-gejala social secara obyektif sehingga dia dapat turut serta dalam perencanaan tersebut. Prasyaratan suatu perencanaan social yang efektif adalah :
1. adanya unsur moderen dalam masyarakat yang mencangkup sustu system ekonomi dimana telah dipergunakan uang, urbanisasi yang teratur, inteligensia di bidang teknik dan ilmu pengetahuan dan suatu system administrasi yang baik.
2. Adanya system pengumpulan keterangan dan analisis yang baik.
3. terdapatnya sikap public yang baik terhadap usaha-usaha perencanaan social
4. Adanya pimpinan ekonomi dan politik yang progresif.

 TOKO-TOKOH YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN ILMU SOSIOLOGI
1. Auguste Comte (1798 – 1857)
Seorang yang berasal dari Prancis, merupakan Bapak Sosiologi yang pertama-tama memberi nama pada ilmu tersebut (yaitu dari kata kata socius logos). Walaupun dia tidak menguraikan secara rinci masalah apa yang menjadi obyek sosiologi, tetapi dia mempunyai anggapan bahwa sosiologi terdiri dari dua bagian pokok yaitu social statistic dan social dynamics. Konsepsi tersebut merupakan pembakok sekali.

MASALAH SOSIAL, BATASAN DAN PENGERTIAN


Acap kali dibebankan antara dua macam persoalan yaitu, antara masalah masyarakat (scientific or societal problem) dengan problema ( ameliorative or problem).
Yang pertama menyangkut analisis tentang macam-macam gejala kehidupan masyarakat. Sedang yang kedua meneliti gejala-gejala abnormal masyarakat dengan maksud untuk memperbaiki atau bahkan untuk menghilangkannya. Sosiologi menyelidiki persoalan-persoalan umum dalam masyarakat dengan maksud untuk menemukan dan menafsirkan kenyataan-kenyataan kehidupan kemasyarakatan.
Walaupun sosiologi meneliti gejala-gejala kemasyarakatan, namun juga perlu mempelajari masalah-masalah . Karena ia merupakan aspek-aspek tata kelakuan . Dengan demikian, sosiologi juga berusaha mempelajari masalah seperti kejahatan, konflik antar ras, kemiskinan, perceraian, pelacuran, delinkuensi anak-anak dan seterusnya. Dalam hal ini sosiologi bertujuan untuk menemukan sebab-sebab terjadinya masalah sosiologi tidak terlalu menekan pada pemecahan atau jalan keluar dari masalah-masalah tersebut. Karena usaha untuk mengatasi maslah hanya mungkin berhasil apabila didasarkan pada kenyataan serta latara belakangnya, maka sosiologi dapat ikut serta membantu mencari jalan keluar yang mungkin dapat dianggap efektif.
Masalah merupakan bagian sosiologi, sebenarnya masalah merupakan hasil dari proses perkembangan masyarakat. Artinya problema tadi memang sewajarnya timbul, apabila tidak diinginkan adanya hambatan-hambatan terhadap penemuan-penemuan baru dan gagasan baru. Dalam jangka waktu masyarakat menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan, timbullah maslah sosial, sampai unsur-unsur masyarakat berada dalam keadaan stabil lagi. Masalah sosial merupakan akibat dari interaksi sosial antara individu, antara individu dengan kelompok, atau antar kelompok. Interaksi sosial berkisar pada ukuran nilai adapt – istiadat, tradisi dan ideology ditandai dengan suatu proses sosial yang disosiatif.
Masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Atau menghambat terpenuhinya keinginan pokok warga kelompok sosial tersebut, sehingga menyebabkan kepincangan ikatan sosial.
Di samping kebutuhan-kebutuhan tersebut, atas dasar unsur biologis, berkembang pula kebutuhan lain yang timbul karena pergaulan dalam masyarakat, yaitu kedudukan sosial, peranan sosial dan sebagainya. Apabila individu tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan biologis serta kebutuhan-kebutuhan biologis. Dan dia akan merasa kehidupan ini tak banyak gunanya.
Untuk merumuskan apa yang dinamakan dengan masalah sosial tidak begitu sukar, dari pada usaha-usaha untuk membuat suatu indeks yang memberi petunjuk akan adanya masalah sosial tersebut. Banyak yang mengusahakan adanya indeks tersebut seperti minsalnya indeks simple ratesi yaitu angka laju gejala-gejala abnormal dalam masyarakat, angka-angka bunuh diri, perceraian dan sebgainya. Sering juga diusahakan system composite indice yaitu gabungan indeks-indeks dari bermacam-macam aspek yang mempunyai kaitan satu dengan lainnya.
Indeks-indeks tersebut sukar untuk dijadikan ukuran mutlak, karena system nilai dan norma-norma dalam setiap masyarakat berbeda satu dengan lainnya. Angka-angka bunuh diri yang tinggi di dalam suatu masyarakat tertentu mungkin dianggap sebagai suatu indeks akan adanya disorganisasi.

Persepektif Baru Dalam Melihat Masyarakat

Upaya untuk memahami masyarakat sering dilakukan dengan melakukan pembedaan secara terpilah (dikotomi). Misalnya pemilahan antara masyarakat tradisional – modern, masyarakat desa – kota, kawulo – gusti (dalam kategori masyarakat patrimonial), Negara – masyarakat, dan lain sebagaianya. Dalam konteks sejarah, masyarakat kita telah mengalami perjalanan panjang dari kategori sejarah masyarakat patrimonial yang mengenal ideology kawulo – gusti, masyarakat tradisional dengan semangat solidaritas sebagai orientasi social, hingga saat ini ketika memasuki masyarakat industri yang menuju era globalisme.
Ketika memahami masyarakat Orde Lama kita sering menyimpulkannya sebagai masyarakat dengan segala ketertinggalan ekonomi. Sementara ketika memahami masyarakat di era Orde Baru kita sering menyebut sebagai masyarakat yang ditandai ketidaksetaraan.
Pembangunanisme di era Orde Baru telah menjadikan kota sebagai pusat industri manufaktur dengan daerah-daerah pinggiran sebagai satelit menopang industrialisasi di kota. Sedangkan daerah pedesaan dengan revolusi hijau, dilakukan penetrasi modernitas dengan pengembangan pertanian modern; melalui penetrasi capital, teknologi dan lembaga-lembaga di desa. Banyak penelitian yang menyimpulkan kegagalan strategi ini karena; terjadinya distribusi pertumbuhan ekonomi yang timpang, ketergantungan desa ke kota dsb. Daya serap industri-industri di daerah tersebut, berdampak penyerapan tenaga-tenaga hingga ke daerah-daerah pedesaan. Kota tumbuh sebagai daerah tujuan mencari kerja, akibatnya dalam waktu singkat menanggung beban migrasi yang tinggi. Secara sosial mengalami perubahan-perubahan cepat, sekaligus menanggung permasalahan perkotaan yang cepat pula. Di sisi berbeda, industrialisasi di era Orde Baru telah menyebabkan munculnya orang-orang kaya baru. Orang-orang kota yang tanahnya dibeli untuk perusahaan atau perumahan-perumahan, telah menggunakan modalnya untuk berbisnis atau mendirikan rumah-rumah kontrakan untuk buruh-buruh pabrik. Bahkan mereka mampu menyekolahkan anak-anak mereka hingga perguruan tinggi. Juragan-juragan di desa juga tidak sedikit yang makmur karena kebijakan revolusi industri. Bahkan buruh-buruh pabrik yang mampu menggabungkan pekerjaan mereka dengan bertani dan berdagang. Bahkan beberapa studi melihat adanya sisi positif di daerah-daerah masyarakat yang tingkat migrasinya ke Kota tinggi karena masyarakatnya membawa ekonomi ke desa. Kini masyarakat desa pun memiliki kebiasaan yang tidakjauh berbeda dengan masyarakat kaya di kota; mereka membaca Koran, menggunakan ponsel mahal, bahkan mengakses internet bukan suatu yang luar biasa bagi masyarakat desa. Orang-orang ini, adalah mereka yang mengalami transformasi status sosialdan bertemu dengan segala modenitas tetapi mereka juga masih terikat dengan nilai-nilai social di desa. Setiap tahun mereka pulang ke kampung untuk merayakan lebaran bersama, bahkan mereka masih rutin untuk menghadiri hajatan maupun perayaan-perayaan di desa mereka, bahkan telah mempertemukan nilai-nilai local itu dengan rasionalisme dan modernitas. Dengan demikian kelangsungan kehidupan desa sekarang sebenarnya tetap ada kesinambungan dengan masa lalu.
Inilah kenyataan masyarakat kita hari ini, dimana BABAD menjadikannya sebagai perspektif dalam melihat masyarakat. Fenomena dan peristiwa yang terjadi di masyarakat harus dilihat bukan sebagai suatu pemisahan nilai-nilai yang tegas antara modern dan tradisional, kemajuan atau keterbelakangan atau orang kaya dan orang miskin, Negara atau masyarakat. Sebagai media baru, BABAD bermaksud memberitakan setiap fenomena dimasyarakat sebagai pertemuan antara tradisi dan modern, antara semangat komunitas dan rasionalisme individualistic, antara peran Negara dan dinamika masyarakat. Ketika kita mendengar istilah komunitas kami tidak akan berpikir tentang tradisi; ketika kita mendengar pengaruh negara, kita juga tidak bisa berpikir tentang modernitas. Keduanya telah dipertemukan, diperbaiki bahkan dilebur menjadi satu di dalam pertemuan yang di-lokal-kan dengan realitas masyarakat desa. Hasilnya adalah campuran antara hal-hal lama dan baru, tradisi dan modern, lokal dan nasional, komunitas dan negara.
Dari perspektif ini, BABAD bermaksud berdiri sebagai media yang berusaha menempatkan diri menjadi mediating structures untuk menjembatani dan membuka ruang dialog antara nilai-nilai tradisional dengan rasionalisme modernitas, antara peran Negara dan kehendak masyarakat, antara kaya dan miskin, kemajuan dan ketertinggalan. Untuk mewujudkan visi tersebut, BABAD dalam terbitan perdana ini dan untuk seterusnya, menghadirkan rubrik-rubrik yang membuka masyarakat menemukan ruang untuk mengactualisasikan kepentingannya, rubric-rubrik yang bisa membangun komunikasi antar masyarakat, komunikasi dengan Negara serta ruang-ruang motivasi dan solusi. Sehingga masyarakat desa tidak lagi dilihat dalam kaca mata yang selalu terbelakang, sementara Negara bisa menemukan dinamika masyarakat sebagai modal social-ekonomi bagi pembangunan nasional dan kebangsaan. Amiin.

Devinisi Sosiologi

Seorang manusia akan memiliki perilaku yang berbeda dengan manusia lainnya walaupun orang tersebut kembar siam. Ada yang baik hati suka menolong serta rajin menabung dan ada pula yang prilakunya jahat yang suka berbuat kriminal menyakitkan hati. Manusia juga saling berhubungan satu sama lainnya dengan melakukan interaksi dan membuat kelompok dalam masyarakat.
Sosiologi berasal dari bahasa yunani yaitu kata socius dan logos, di mana socius memiliki arti kawan / teman dan logos berarti kata atau berbicara. Menurut Bapak Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial.
Menurut ahli sosiologi lain yakni Emile Durkheim,
sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari fakta-fakta sosial, yakni fakta yang mengandung cara bertindak, berpikir, berperasaan yang berada di luar individu di mana fakta-fakta tersebut memiliki kekuatan untuk mengendalikan individu.
Objek dari sosiologi adalah masyarakat dalam berhubungan dan juga proses yang dihasilkan dari hubungan tersebut. Tujuan dari ilmu sosiologi adalah untuk meningkatkan kemampuan seseorang untuk menyesuaikan diri atau beradaptasi dengan lingkungan sosialnya.
Pokok bahasan dari ilmu sosiologi adalah seperti kenyataan atau fakta sosial, tindakan sosial, khayalan sosiologis serta pengungkapan realitas sosial.
Tokoh utama dalam sosiologi adalah Auguste Comte (1798-1857) berasal dari perancis yang merupakan manusia pertama yang memperkenalkan istilah sosiologi kepada masyarakat luas. Auguste Comte disebut sebagai Bapak Sosiologi di dunia internasional.

MASALAH SOSIAL, BATASAN DAN PENGERTIAN

Acap kali dibebankan antara dua macam persoalan yaitu, antara masalah masyarakat (scientific or societal problem) dengan problema ( ameliorative or problem).
Yang pertama menyangkut analisis tentang macam-macam gejala kehidupan masyarakat. Sedang yang kedua meneliti gejala-gejala abnormal masyarakat dengan maksud untuk memperbaiki atau bahkan untuk menghilangkannya. Sosiologi menyelidiki persoalan-persoalan umum dalam masyarakat dengan maksud untuk menemukan dan menafsirkan kenyataan-kenyataan kehidupan kemasyarakatan.
Walaupun sosiologi meneliti gejala-gejala kemasyarakatan, namun juga perlu mempelajari masalah-masalah . Karena ia merupakan aspek-aspek tata kelakuan . Dengan demikian, sosiologi juga berusaha mempelajari masalah seperti kejahatan, konflik antar ras, kemiskinan, perceraian, pelacuran, delinkuensi anak-anak dan seterusnya. Dalam hal ini sosiologi bertujuan untuk menemukan sebab-sebab terjadinya masalah sosiologi tidak terlalu menekan pada pemecahan atau jalan keluar dari masalah-masalah tersebut. Karena usaha untuk mengatasi maslah hanya mungkin berhasil apabila didasarkan pada kenyataan serta latara belakangnya, maka sosiologi dapat ikut serta membantu mencari jalan keluar yang mungkin dapat dianggap efektif.
Masalah merupakan bagian sosiologi, sebenarnya masalah merupakan hasil dari proses perkembangan masyarakat. Artinya problema tadi memang sewajarnya timbul, apabila tidak diinginkan adanya hambatan-hambatan terhadap penemuan-penemuan baru dan gagasan baru. Dalam jangka waktu masyarakat menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan, timbullah maslah sosial, sampai unsur-unsur masyarakat berada dalam keadaan stabil lagi. Masalah sosial merupakan akibat dari interaksi sosial antara individu, antara individu dengan kelompok, atau antar kelompok. Interaksi sosial berkisar pada ukuran nilai adapt – istiadat, tradisi dan ideology ditandai dengan suatu proses sosial yang disosiatif.
Masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Atau menghambat terpenuhinya keinginan pokok warga kelompok sosial tersebut, sehingga menyebabkan kepincangan ikatan sosial.
Di samping kebutuhan-kebutuhan tersebut, atas dasar unsur biologis, berkembang pula kebutuhan lain yang timbul karena pergaulan dalam masyarakat, yaitu kedudukan sosial, peranan sosial dan sebagainya. Apabila individu tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan biologis serta kebutuhan-kebutuhan biologis. Dan dia akan merasa kehidupan ini tak banyak gunanya.
Untuk merumuskan apa yang dinamakan dengan masalah sosial tidak begitu sukar, dari pada usaha-usaha untuk membuat suatu indeks yang memberi petunjuk akan adanya masalah sosial tersebut. Banyak yang mengusahakan adanya indeks tersebut seperti minsalnya indeks simple ratesi yaitu angka laju gejala-gejala abnormal dalam masyarakat, angka-angka bunuh diri, perceraian dan sebgainya. Sering juga diusahakan system composite indice yaitu gabungan indeks-indeks dari bermacam-macam aspek yang mempunyai kaitan satu dengan lainnya.
Indeks-indeks tersebut sukar untuk dijadikan ukuran mutlak, karena system nilai dan norma-norma dalam setiap masyarakat berbeda satu dengan lainnya. Angka-angka bunuh diri yang tinggi di dalam suatu masyarakat tertentu mungkin dianggap sebagai suatu indeks akan adanya disorganisasi.

BEBERAPA MASALAH SOSIAL PENTING

BEBERAPA MASALAH SOSIAL PENTING
Kepincangan – kepincangan mana yang dianggap sebagai masalah sosial oleh masyarakat tergantung dari system nilai sosial masyarakat tersebut. Akan tetapi ada beberapa persoalan yang dihadapi oleh masyarakat-masyarakat pada umumnya sama yaitu minsalnya :

1. Kemiskinan
Kemiskinan diartikan sebagai suatu keadaan dimana seorang tidak sanggup memelihara dirinya sendiri sesuai dengan taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga mental maupun fisiknya dalam kelompok tersebut.
Factor-faktor yang menyebabkan mereka membenci kemiskinan adalah kesadaran bahwa mereka telah gagal untuk memperoleh lebih dari apa yang telah dimilikinya dan perasaan akan adanya ketidak adilan.
Pada masyarakat moderen yang rumit, kemiskinan menjadi suatu problema social karena sikap yang membenci kemiskinan tadi.
Persoalan menjadi lain bagi mereka yang turut dalam arus urbanisasi tetapi gagal mencari pekerjaan. Bagi mereka pokok persoalan kemiskinan disebabkan tidak mampu memenuhi kebutuhan primer sehingga muncul tunakarya, tuna susila dan lainnya. Secara sosiologis, sebab-sebab timbulnya problema tersebut adalah karena salah satu lembaga kemasyarakatan tidak berfungsi dengan baik, yaitu lembaga kemasyarakatan di bidang ekonomi.

2. Kejahatan
Sosiologi berpendapat bahwa kejahatan disebabkan karena kondisi-kondisi dan proses-proses social yang sama, yang menghasilkan perilaku-perilaku social lainnya. Tinggi rendahnya angka kejahatan berhubungan erat denga bentuk-bentuk dan organisasi social dimana kejahatan tersebut terjadi.
Para sosiologi berusaha untuk menentukan proses-proses yang menyebabkan seseorang menjadi penjahat. Analisis ini bersifat social psikologis. Beberapa orang ahli menekankan pada beberapa bentuk proses seperti imitasi, identifikasi, konsep diri pribadi dan kekecewaan yang agresif sebagai proses yang menyebabkan seseoran menjadi penjahat.
Selanjutnya dikatakan bahwa bagian pokok dari pola-pola perilaku jahat tadi dalam kelompok-kelompok kecil yang bersifat intim. Alat-alat komunikasi tertentu seperti buku, surat kabar, film, televise, radio, memberikan pengaruh tertentu yaitu dalam memberikan sugesti kepada orang perorangan untuk menerima atau menolak pola-pola perilaku jahat.
Untuk mengatasi maslah itu, kecuali tindakan preventif, dapat pula diadakan tindakan-tindakan represif antara lain dengan teknik rehabilitasi. Menurut Cressey ada dua factor konsepsi mengenai teknik rehabilitasi tersebut. Yang pertama menciptakan system dan program-program yang bertujuan untuk menghukum orang jahat tersebut. Sistem serta program-program tersebut bersifat reformatif, minsalnya hukuman bersyarat, diusahakan mencari pekerjaan bagi si terhukum dan diberi konsultasi psikologis. Minsalkan kepada narapidana di lembaga permasyarakatan diberikan pendidikan serta latihan untuk menguasai bidang tertentu, supaya kelak setelah masa hukuman selesai punya modal untuk mencari pekerjaan di masyarakat.
Suatu gejala lain yang perlu mendapatkan perhatian adalah apa yang disebut sebagai white-collar crime, suatu gejalayang timbul pada abad modern ini. Banyak ahli beranggapan, bahwa tipe kejahatan ini merupakan ekses dari proses perkembangan ekonomi yang terlalu cepat. Karena itu pada mulanya gejala ini disebut business crime atau economic criminality. Memang white-collar crime merupakan kejahatan yang dilakukan oleh pengusaha atau para pejabat didalam menjalankan peranan fungsinya. Keadaan keuangannya yang relative kuat mungkin mereka untuk melakukan perbuatan yang oleh hukum dan masyarakat umum dikualifikasikan sebagai kejahatan. Golongan tersebut menganggap dirinya kebal terhadap hukum dan sarana-sarana pengendaliannya dengan kuat. Sukar sekali untuk memidana mereka, sehingga dengan tepat dikatakan bahwa kekuatan penjahat white-collar terletak pada kelemahan korban-korbannya.

Masalah diatas memang terkenal rumit karena menyangkut paling sedikit beberapa aspek sebagai berikut :
a. Siapakah lapisan tertinggi masyarakat yang karena profesi dan kedudukannya mempunyai peluang untuk melakukan kejahatan tersebut.
b. Apakah perbuatan serta gejala-gejala yang dapat dikualifikasikan sebagai white-collar crime.
c. Faktor-faktor social dan individual apa yang menyebabkan orang berbuat demikian.
d. Bagaimana tindakan-tindakan pencegahannya melalui sarana-sarana pengendalian social tertentu.

Factor-faktor individual tersebut diatas dapat saja dimiliki oleh tipe penjahat lain. Akan tetapi yang justru membedakannya adalah kedudukan dan peranan yang melekat padanya.

3. Disorganisasi Keluarga
Disorganisasi keluarga adalah perpecahan keluarga sebagai suatu unit, karena anggota-anggotanya gagal memenuhi kewajiban yang sesuai dengan peranan sosialnya. Secara sosiologis, bentuk-bentuk disorganisasi keluarga antara lain adalah :
a. Unit kerja yang tidak lengkap karena hubungan diluar perkawinan. Karena ayah (biologis) gagal dalam mengisi peranan sosialnya dan demikian juga halnya dengan keluarga pihak ayah maupun ibu.
b. Disorganisasi keluarga karena putusnya perkawinan sebab perceraian, perpisahan meja dan tempat tidur dan seterusnya.
c. Adanya kekurangan dalam keluarga tersebut yaitu dalam hak komunikasi
d. Krisis keluarga, oleh salah satu yang bertindak sebagai kepala keluarga di luar kemampuan sendiri meninggalkan rumah tangga, meninggal dunia, dihukum atau karena peperangan.
e. Krisis keluarga yang disebabkan oleh factor intern, minsalnya karena terganggu keseimbangan jiwa salah seorang anggota keluarga.

4. Masalah Generasi Muda dalam Masyarakat Modern
Masalah generasi muda pada umumnya ditandai oleh dua ciri yang berlawanan, yakni keinginan untuk melawan (minsalnya dalam bentuk redikalisme, delinkuensi dan sebagainya) dan sikap yang apatis. Sikap melawan mungkin disertai dengan suatu rasa takut bahwa masyarakat akan hancur karena perbuatan-perbuatan menyimpang. Sedangkan sikap apatis biasanya disertai dengan rasa kecewa terhadap masyarakat. Generasi muda biasannya menghadapi masalah social dan biologis.

5. Peperangan
Perperangan mungkin merupakan masalah social paling sulitdipecahkan sepanjang sejarah kehidupan manusia. Sehingga memerlukan kerjasama internasional yang hingga kini belum berkembang dengan baik. Perkembangan teknologi yang pesat semakin memoderilisasikan cara-cara berperang dan menyebabkan pula kerusakan-kerusakan yang lebih hebat ketimbang masa lampau.

6. Pelanggaran terhadap norma-norma masyarakat
a. Pelacuran
Sebab terjadinya pelacuran haruslah dilihat pada factor endogen dan eksogen. Diantara factor endogen dapat disebutkan nafsu kelamin yang besar, sifat malas dan keinginan yang besar untuk hidup mewah. Diantara factor tersebut yang utama adalah factor ekonomis, urbanisasi yang tak teratur. Sebab utama adalah konflik mental, situasi hidup yang tidak dewasa ditambah dengan intelligentsia yang rendah.
Usaha untuk mencegahnya ialah dengan jalan meneliti gejala-gejala yang terjadi jauh sebelum adanya gangguan mental, minsalnya gejala insekuritas pada anak-anak wanita, gejala membolos, mencuri kecil-kecilkan dan sebagainya. Hal itu semuanya dapat dicegah dengan usaha pembinaan sekuritas dan kasih sayang yang stabil.

b. Delinkuensi Anak-anak.
Delinkuensi anak-anak yang terkenal di Indonesia adalah masalah cross boys dan cross girl yang merupakan sebutan bagi anak-anak muda yang tergabung dalam suatu ikatan /organisasi formal atau semi formal dan mempunyai tingkah laku yang kurang/tidak disukai oleh masyarakat pada umumnya.

c. Alkoholisme
Masalah alkoholisme dan pemabuk pada kebanyakan masyarakat pada umumnya tidak berkisar pada apakah alcohol boleh atau dilarang digunakan. Persoalan pokoknya adalah siapa yang boleh menggunakannya, dimana, bilamana dan dalam kondisi yang bagaimana. Umumnya orang awam berpendapat bahwa alcohol merupakan suatu system syaraf. Akibatnya, seorang pemabuk semakin kurang kemampuannya untuk mengendalikan diri. Pembicaraan alkoholisme mengenai aspek hukum hanya akan dibatasi pada perundang-undangan. Perundang-undangan merupakan segala keputusan resmi secara tertulis yang dibuat penguasa, yang meningkat. Dengan demikian perundang-undangan merupakan satu segi saja dari aspek hukum, karena disamping perundang-undangan, ada hukum adat, hukum yurisprudensi, dan seterusnya.
Dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana hanya terdapat satu pasal yang mengatur tentang keadaan mabuk sebagai kejahatan. Pasal itu adalah pasal 300 yang isinya adalah, sebagai berikut :
1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
a. Barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang mebabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk.
b. Barang siapa dengan sengaja membuat mabuk seseorang anak yang umurnya belum cukup enam belas tahun.
c. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk minum minuman yang memabukkan.
2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama juta tahun.
3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
4) Jika bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

Yang menjadi tolak ukur perbuatan yang dirumuskan dalam pasal tersebut khususnya ayat 1 sub 1, 2 dan 3. kesemuanya merupakan tindakan-tindakan yang ada syaratnya, yakni keadaan sudah mabuk, dibawah umur dan dengan melakukan paksaan.

d. Homoseksualitas
Homoseksual adalah seseorang yang cendrung mengutamakan orang yang sejenis kelaminnya sebagai mitra seksual. Homoseksual merupakan sikap atau tindakan pola perilaku para homoseksual. Pria yang melakukan sikap-tindak demikian disebut homoseksual, sedangkan lesbian merupakan sebutan bagi wanita yang berbuat demikian.
Homoseksual dapat digolongkan kedalam tiga kategori, yakni :
1. Golongan yang secara aktif mencari mitra kencan di tempat-tempat tertentu, seperti bar-bar homoseksual.
2. Golongan pasif, artinya yang menunggu
3. Golongan situasional yang mungkin bersikap pasif atau melakukan tindakan-tindakan tertentu.
Di Indonesia belum ada perundang-undangan yang secara khusus mengatur masalah-masalah homoseksual. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pudana ada pasal 292 yang secara eksplisit mengatur soal-sikap-tindak homoseksual, yang dikaitkan dengan usia dibawah umur. Isi pasal itu adalah sebagai berikut :
“Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.
Proses penanaman tidak hanya terjadi pada homoseksual, akan tetapi juga terhadap gejala-gejala lainnya, yang oleh masyarakat dianggap suatu pengimpangan. Proses penanaman itu sebenarnya merupakan suatu sarana pengendalian social, oleh karena :
- Memberikan patokan mengenai sikap-sikap yang diperolehkan dan yang dilarang.
- Membatasi sikap-tindak menyimpang pada kelompok ke kelompok tertentu.
Atas dasar pandanngan sosilologis tersebut, maka untuk mengetahui factor-faktor yang menyebabkan timbulnya homoseksual dan prosesnya diperlukan suatu uraian mengenai kebudayaan khususnya.

7. Masalah Kependudukan
Penduduk suatu Negara, pada hakikatnya merupakan sumber yang sangat penting bagi pembangunan, sebab penduduk merupakan subyek serta obyek pembangunan. Salah satu tanggung jawab utama Negara adalah meningkatkan kesejahteraan penduduk serta mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap gangguan kesejahteraan. Di Indonesia gangguan tersebut menimbulkan masalah, antara lain :
a. Bagaimana menyebarkan penduduk, sehingga tercipta kepadatan penduduk yang serasi untuk seluruh Indonesia.
b. Bagaimana mengusahakan penurunan angka kelahiran, sehingga perkembangan kependudukan dapat diawasi dengan seksama.

8. Masalah Lingkungan Hidup.
Lingkungan hidup biasanya dibedakan dalam kategori-kategori sebagai berikut :
a. Lingkungan fisik, yaitu semua benda mati yang ada di sekeliling manusia.
b. Lingkungan biologis, yaitu segala sesuatu di sekeliling manusia yang berupa organisme yang hidup (disamping manusia itu sendiri).
c. Lingkungan social, yang terdiri dari orang-orang baik individual maupun kelompok yang berada disekitar manusia.

Untuk membedakan organisme hidup dengan benda-benda mati dengan sifat-sifat dasar masing-masing organisme adalah sebagai berikut :
Organisme Hidup Organisme Mati
1. Bersifat Dinamis

2. Dapat tumbuh dan berkembang biak.

3. Mampu mendapatkan dan menyimpan energi.

4. Mempunyai daya reaksi dan mampu bervariasi. 1. Bersifat statis

2. Tidak tumbuh dan berkembang biak

3. Tidak mampu memperoleh energi secara aktif, akan tetapi dapat mengeluarkannya sampai habis.

4. Daya reaksi sangat kecil dan tidak mampu bervariasi.

Dalam hubungan dengan organisme hidup lainnya dalam lingkungan hidup, maka hubungan tersebut mungkin terjadi secara sadar atau bahkan tidak disadari. Namun demikian biasanya dibedakan antara :
a. Hubungan simbolis, yakni hubunmgan timbale-balik antara organisme hidup yang berbeda speciesnya. Bentuk hubungannya ialah :
- Parasitisme, dimana satu pihak beruntung sedangkan pihak lain dirugikan.
- Komensalisme, dimana satu pihak mendapat keuntungan sedangkan pihak lain tidak dirugikan.
- Mutualisme, dimana terjadi hubungan saling menguntungkan.
b. Hubungan social yang merupakan hubungan timbale-balik antara organisme hidup yang sama spesiesnya. Bentuknya antara lain :
- Kompetisi
- Kooperasi.

9. Birokrasi
Pengertian birokrasi menunjuk pada suatu organisasi yang dimaksudkan untuk menggerahkan tenaga dengan teratur dan terus menerus, untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Birokrasi adalah organisasi yang bersifat hirarkis, yang ditetapkan secara rasional untuk mengkoordinasikan pekerjaan orang-orang untuk keperntingan pelaksanaan tugas-tugas administrative.
Ciri-ciri birokrasi dan cara terlaksananya adalah sebagai berikut :
1. Adanya ketentuan tegas dan resmi mengenai kewenangan yang didasarkan pada peraturan-peraturan umum, yaitu ketentuan –ketentuan hukum dan administrasi.
2. prinsip pertingkatan (hierarchy) dan derajat wewenang merupakan system yang tegas perihal hubungan atasan dengan bawahan dimana terdapat pengawasan terhadap bawahan oleh atasannya.
3. Ketatalaksanaan suatu birokrasi yang moderen didasarkan pada dokumen-dokumen tertulis (files), disusun dan dipelihara aslinya ataupun salinannya.
4. Pelaksanaan birokrasi dalam bidang-bidang tertentu memerlukan latihan dan keahlian khusus.
5. Kegiatan kemampuan kerja yang maksimal dari pelaksanaan-pelaksanaannya, terlepas dari kenyataan bahwa waktu bekerja pada organisasi tersebut secara tegas dibatasi.
6. Pelaksanaan didasarkan pada ketentuan-ketentuan umum yang bersifat langgeng atau kurang lenggeng, kesemuanya dapat dipelajari. Pengetahuan akan peraturan-peraturan memerlukan cara yang khusus. Meliputi hukum , ketatalaksanaan administrasi dan perusahaan.

Dengan memperhatikan ciri-ciri yang telah diuraikan maka dapat dikatakan birokrasi peling sedikut mencangkup lima unsure, yaitu :
1. Organisasi
2. Pengerahan tenaga
3. Sifat yang teratur
4. Mempunyai tujuan.
Organisasi merupakan suatu cara untuk mengumpulkan tenaga serta membagi-bagikan kekuasaan dan wewenang. Apabila dilihat pada pembagian kekuasaan tersebut, maka didalam suatu organisasi terdapat :
1. Penguasa dan mereka yang dikuasai
2. Hirarki, yaitu urutan kekuasaan secara vertical/bertingkat dari atas ke bawah.
3. Ada pembagian tugas horizontal, yaitu pembagian tugas antara beberapa bagian, dimana bagian tersebut mempunyai kekuasaan dan wewenang yang setingkat atau sederajat.
4. Ada suatu kelompok sosial.

UKURAN-UKURAN SOSIOLOGIS TERHADAP MASALAH SOSIAL

UKURAN-UKURAN SOSIOLOGIS TERHADAP MASALAH SOSIAL

Dalam menentukan apakah suatu masalah merupakan problema social atau tidak, sosiologi menggunakan beberapa pokok persoalan sebagai ukuran, yaitu :
1. Kriteria utama
Masalah social yaitu, tidak adanya persesuaian antara ukuran-ukuran dan nilai-nilai social dengan kenyataan-kenyataan serta tindakan-tindakan sosial. Unsur-unsur yang pertama dan pokok dari masalah social adalah adanya perbedaan yang mencolok antara nilai-nilai dengan kondisi-kondisi nyata kehidupan. Artinya, adanya kepincangan-kepincangan antara anggapan-anggapan masyarakat tentang apa yang seharusnya terjadi.
Secara sosiologis, agak sulit untuk menentukan secara mutlak sampai sejauh mana kepincangan dalam masyarakat dapat diklasifikasikan sebagai suatu problema social juga.
2. Sumber – sumber Sosial Masalah Sosial
Masalah sosial merupakan persoalan-persoalan yang timbul secara langsung dari atau bersumber langsung kondisi-kondisi maupun proses-proses sosial. Jadi sebab-sebab terpentingnya masalah social haruslah bersifat sosial. Ukurannya tidaklah semata-mata pada perwujudannya yang bersifat sosial, akan tetapi juga pada sumbernya.
Kepincangan yang disebabkan oleh gempa bumi, angin topan, meletusnya api, banjir, epidemi dan segala sesuatunya yang disebabkan oleh alam, bukan merupakan maslah sosial.
Yang pokok disini adalah bahwa akibat dari gejala-gejala tersebut, baik gejala sosial maupun bukan sosial, menyebabkan masalah sosial. Inilah yang menjadi ukuran bagi sosiologi.

3. Pihak-pihak yang Menetapkan apakah suatu kepincangan merupakan masalah social atau tidak.
Ukuran diatas bersifat relative sekali. Mungkin dikatakan bahwa orang banyaklah yang harus menentukannya, atau segolongan orang yang berkuasa saja atau lain-lainnya. Dalam masyarakat merupakan gejala yang wajar jika sekelompok warga masyarakat menjadi pimpinan masyarakat tersebut. Golongan kecil tersebut mempunyai kekuasaan dan wewenang yang lebih besar dari orang lain untuk membuat serta menentukan kebijaksanaan sosial.
Dalam hal ini para sosiologi harus mempunyai hipotesis sendiri untuk kemudian diujikan pada kenyataan-kenyataan yang ada. Sikap masyarakat itu sendirilah yang menentukan apakah suatu gejala merupakan suatu problema social atau tidak.

Proses Sosial



Sebagaimana dalam perkembangan ilmu alam, ilmu sosial juga berusaha untuk mensinergikan antara apa yang diamati di lapangan penelitian dan konstruksi teori sosial tentang hal yang hendak diteliti. Statistika adalah ilmu yang paling sering digunakan untuk melakukan berbagai hal yang mungkin diukur dalam sistem sosial. Cara untuk membandingkan konstruksi teori sosial tersebut dengan apa yang diperoleh di lapangan adalah dengan membangun model. Pada dasarnya konstruksi teori sosial dapat secara sederhana disebut sebagai model dari proses sosial yang diamati.

Namun memodelkan sebuah sistem sosial bukanlah pekerjaan mudah. Hal ini didasarkan pada dua hal. Pertama, interaksi kompleks yang terlibat dalam sistem sosial berarti bahwa hasil dari pemodelan tersebut sulit untuk dianalisis dengan menggunakan pendekatan biasa (kompleksitas sintaktik)
. Kedua, karakteristik dari fenomena sosial seringkali lebih baik didekati dengan representasi semantik alias pendekatan secara kualitatif biasa. Persoalannya adalah hal ini sangat sulit untuk diterjemahkan dalam metode formal, sehingga mengakibatkan kesulitan melakukan pengecekan dengan teori yang sudah ada selama ini.

Dalam ilmu alam, masalah seperti ini tentu sangat mudah untuk diatasi. Model yang dibangun dapat berbentuk simulasi. Simulasi menangkap struktur perilaku yang ada di obyek yang diamati untuk kemudian diujicobakan ke 'miniatur-miniatur' yang dibuat agar dapat menjelaskan fenomena yang terjadi. Contohnya adalah upaya manusia dengan berbagai bangunan geometri matematika seperti bola, lingkaran, balok, dan sebagainya yang dianggap sebagai struktur bentuk di alam. Bumi kita katakan berbentuk bola, kotak kita anggap berbentuk balok, lintasan peluru dikatakan berbentuk parabola, dan seterusnya. Simulasi adalah suatu bentuk model di mana kita dapat mencobakan/bereksperimen sedemikian hingga dapat mengetahui struktur yang ada di obyek nyata yang dianalisis.

Bagaimana cara mengetahui apakah sebuah gedung besar sudah tahan terhadap gempa? Apakah kita membangun sebuah bangunan besar lalu menanti gempa datang untuk mengetahui kekuatannya? Tentu tidak! Kita membuat bangunan dengan konstruksi semirip mungkin dengan bangunan yang hendak kita bangun. Tentu tak harus bangunan yang besarnya sama dengan yang kita bangun, kita bisa membuat miniatur yang konstruksinya sama. Lalu kita simulasikan dengan membuat getaran yang kira-kira mirip atau sama dengan gempa, apakah ledakan, apakah dorongan, dan seterusnya. Dari sini kita tahu apakah bangunan yang akan kita bangun dengan konstruksi yang sudah diujikan tersebut seberapa kuat jika dilanda gempa.

Konteks Sosiologi

Perubahan-perubahan pada tingkat kesadaran masyarakat itulah yang kemudian di Indonesia memunculkan kesadararan baru tentang pentingnya melaksanakan apa yang kita kenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR). Pemahaman itu memberikan garis tuntunan (guideline) bahwa korporasi bukan lagi sebagai entitas yang hanya mementingkan dirinya sendiri saja (selfish) sehingga ter-alienasi atau mengasingkan diri dari lingkungan masyarakat di tempat mereka bekerja, melainkan sebuah entitas usaha yang wajib melakukan adaptasi kultural dengan lingkungan sosialnya. CSR adalah basis teori tentang perlunya sebuah perusahaan membangun hubungan harmonis dengan masyarakat tempatan. Secara teoretik, CSR dapat didefinisikan sebagai tanggung jawab moral suatu perusahaan terhadap para strategic-stakeholdersnya, terutama komunitas atau masyarakat disekitar wilayah kerja dan operasinya. CSR memandang perusahaan sebagai agen moral. Dengan atau tanpa aturan hukum, sebuah perusahaan harus menjunjung tinggi moralitas.

Parameter keberhasilan suatu perusahaan dalam pandangan CSR adalah pengedepanan prinsip moral dan etis, yakni menggapai suatu hasil terbaik , denganpaling sedikit merugikan kelompok masyarakat lainnya. Salah satu prinsip moral yang sering digunakan adalah golden-rules, yang mengajarkan agar seseorang atau

suatu pihak memperlakukan orang lain sama seperti apa yang mereka ingin diperlakukan. Dengan begitu, perusahaan yang bekerja dengan mengedepankan prinsip moral dan etis akan memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat.


Karena itu, CSR dapat diartikan sebagai komitmen perusahaan untuk mempertanggungjawabkan dampak operasinya dalam dimensi sosial, ekonomi, dan lingkungan, serta terus-menerus menjaga agar dampak tersebut menyumbang manfaat kepada masyarakat dan lingkungan hidupnya. Tanggungjawab perusahaan mencakup empat jenjang yang merupakan satu kesatuan, yaitu; ekonomis, hukum, etis, dan filantropis. Tanggung jawab ekonomis berarti perusahaan perlu menghasilkan laba sebagai fondasi untuk dapat berkembang dan mempertahankan eksistensinya. Namun dalam tujuan mencari laba, sebuah perusahaan juga harus bertanggungjawab secara hukum dengan mentaati ketentuan hukum yang berlaku. Secara etis perusahaan juga bertanggungjawab untuk mempraktekkan hal-hal yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai, etika, dan norma -norma kemasyarakatan. Tanggungjawab filantropis berarti perusahaan harus memberikan kontribusi bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat sejalan dengan operasi bisnisnya. Melaksanakan CSR secara konsisten dalam jangka panjang akan menumbuhkan rasa keberterimaan masyarakat terhadap kehadiran perusahaan. Kondisi seperti itulah yang pada gilirannya dapat memberikan keuntungan ekonomi-bisnis kepada perusahaan yang bersangkutan. Dengan pemahaman seperti itu, dapat dikatakan bahwa, CSR adalah prasyarat perusahaan untuk bisa meraih legitimasi sosiologiskultural yang kuat dari masyarakatnya.


Perlu disyukuri bahwa kecenderungan terakhir ini di Indonesia banyak perusahaan swasta yang telah menjalankan prinsip-prinsip CSR. Dalam tataran praktis, CSR seringkali diinterpretasikan sebagai pengkaitan antara pengambilan keputusan dengan nilai-nilai etika, pemenuhan kaidah-kaidah hukum serta menghargai martabat manusia, masyarakat dan lingkungan. Kini diakui telah banyak korporasi yang mulai sadar akan pentingnya menjalankan CSR, meskipun masih banyak juga yang belum menjalankannya dengan benar. Dari segi besaran uangnya , banyak perusahaan yang sudah memberikannya dalam jumlah yang cukup besar, ada yang sedang tapi juga ada yang hanya sekedarnya saja. Dari sisi cara penyampaian dan peruntukannya, banyak perusahaan yang yang sudah well-planned dan bahkan sangat integrated sedemikian rupa sehingga sangat sistematis dan methodologis. Tetapi juga masih banyak perusahaan yang pengeluaran dana CSR nya berbasis kepada proposal yang diajukan masyarakat. Karena itu, perlu suatu peraturan pemerintah yang mengatur konsep dan jenis CSR dalam rangka law enforcement, dan kesejahteraan masyarakat lokal. Perusahaanperusahaan perlu diyakinkan, bahwa ada korelasi positif antara pelaksanaan CSR dengan meningkatnya appresiasi dunia internasional maupun domestik terhadap perusahaan bersangkutan. Karena itu, penerapan CSR tidak seharusnya dianggap sebagai cost semata-mata, melainkan juga sebuah investasi jangka panjang bagi perusahaan bersangkutan.


Maka sungguh diberharapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dapat memprakarsai adanya peraturan yang baik, yang memungkinkan dijalankannya law enforcement bagi implementasi CSR di Indonesia. Peraturan yang baik berarti peraturan yang memenuhi nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat. Bukan saja masyarakat sekitar lokasi perusahaan, melainkan juga masyarakat dunia usaha itu sendiri. Selama ini, CSR di lingkungan perusahaan swasta masih bersifat sukarela

(voluntary), dan karena itu wajar jika penerapannya masih bebas tafsir berdasarkan kepentingan korporasi masin g-masing. Di sinilah letak pentingnya pengaturan CSR di Indonesia, agar memiliki daya atur, daya ikat dan daya dorong. CSR yang semula bersifat voluntary perlu ditingkatkan menjadi CSR yang lebih bersifat mandatory. Dengan demikian, dapat diharapkan kontribusi dunia usaha yang terukur dan sistematis dalam ikut meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan yang pro-masyarakat dan lingkungan seperti ini sangat

dibutuhkan ditengah arus neo-liberalisme seperti sekarang ini. Sebaliknya disisi lain, masyarakat juga tidak bisa seenaknya melakukan tuntutan kepada perusahaan, apabila harapannya itu berada diluar batas aturan yang berlaku. Tanpa menyebut nama sebuah perusahaan serta lokasinya, saya mengetahui bahwa perusahaan tersebut sesunguhnya sudah cukup banyak mengeluarkan dana CSR, akan tetapi tuntutan masyarakat tetap saja tinggi dan berada diluar batas proporsinya. Dengan adanya aturan hukum, maka perbedaan kepentingan antara para pihak baik perusahaan dan masyarakat dapat dijembatani secara elegan. Hukum berfungsi sebagai panduan untuk menentukan sikap dan tingkah laku sesuai dengan posisi dan perannya masing-masing. Jika kemitraan ini terjalin baik, dapat dipastikan bahwa korporasi dan masyarakat dapat berhubungan

secara co-eksistensial, simbiosis-mutualistik dan kekeluargaan. Meski demikian, perlu berhati-hati agar intervensi dan regulasi pemerintah terhadap dunia usaha ini, khususnya terhadap aktualisasi CSR tidak terjebak pada birokratisasi yang melelahkan dan berbiaya tinggi. Regulasi yang berlebihan justru menimbulkan counter-productive terhadap proses demokratisasi yang tengah terjadi di Indonesia saat ini. Regulasi dalam konteks ini diperlukan agar semua komponen berjalan atas dasar rule of law, patuh atas aturan main yang jelas, sehingga parameternya pun menjadi jelas.


CSR adalah konsep moral dan etis yang berciri umum , oleh karena itu pada tataran praktisnya harus dialirkan ke dalam program-program kongkrit. Salah satu bentuk aktualisasi CSR adalah Pengembangan Masyarakat atau Community Development (CD). Program-program Community Development (CD), dapat dilakukan perusahaan-perusahaan atas dasar sikap dan pandangan yang umumnya telah ada (inheren) dalam dirinya, yaitu sikap dan pandangan filantropis (kedermaan). Perusahaan umumnya memiliki sikap tersebut yang didasarkan atas dua motif sekaligus, yakni altruisme dan self interest. Sayangnya, pendekatan altruisme (sifat mementingkan kepentingan orang lain) belum menjadi mainstream oleh sebagian besar perusahaan. Sebagian besar pengambil keputusan perusahaan memandang filantropi perusahaan sebagai pencerahan atas kepentingan pribadi (self interest). Self interest merupakan aspek yang tidak dapat dihindari dalam praktek kedermawanan sosial perusahaan. Motif perusahaan dalam menyumbang seringkali tidak sepenuhnya didasarkan atas panggilan tanggung jawab moral, melainkan dala m bentuk pemberian dengan motif; charity (amal atau derma), imagebuilding (promosi), tax-facility (fasilitas pajak) security-prosperity (keamananan dan peningkatan kesejahteraan), atau bahkan - maaf- money laundering.


Disamping hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, selama ini, sebagian besar donasi perusahaan dalam konteks CSR masih merupakan hibah sosial, dan masih sedikit yang berupa hibah pembangunan. Hibah sosial adalah “bantuan kepada suatu organisasi nirlaba untuk kegiatan-kegiatan sosial, pendidikan atau kegiatan lain untuk kemaslahatan masyarakat dengan hak pengelolaan sepenuhnya pada penerima, sementara hibah pembangunan merupakan bantuan selektif kepada suatu kegiatan pengembangan masyarakat (CD). Oleh karena itu, diperlukan transformasi bagi orientasi filantropik perusahaan, dari hibah sosial ke hibah pembangunan, karena hibah sosial umumnya adalah hibah yang diperuntukkan untuk keperluan sesaat dan bersifat konsumtif. Perlu didorong kegiatan kedermawanan dari yang bersifat sedekah, kearah yang bersifat pengembangan atau pemberdayaan, sehingga sustainabilitynya lebih terpelihara. Kegiatan CD untuk lingkungan industri pada dasarnya dapat dipergunakan sebagai media peningkatan komitmen masyarakat untuk dapat hidup berdampingan secara simbiotik dengan entitas bisnis (perusahaan) beserta operasinya.

Development for Community, Development with Community, dan Development of Community.


Development for Community, Development with Community, dan Development of Community.

1. Development for Community, adalah pendekatan yang menempatkan masyarakat pada posisi sebagai objek pembangunan . Karena itu, inisiatif, perencanaan, dan pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh aktor dari luar. Pendekatan seperti ini relevan dilakukan pada masyarakat yang kesadaran dan budayanya terdominasi. Namun berbagai temuan lapangan memperlihatkan bahwa Development for Community akan sangat mudah menimbulkan ketergantungan masyarakat terhadap pihak luar.

2. Development with Community, adalah pendekatan yang dilakukan dalam bentuk kolaborasi antara aktor luar dan masyarakat setempat. Keputusan yang diambil merupakan keputusan bersama, dan sumber daya yang dipakai berasal dari kedua belah pihak. Bentuk CD ini adalah yang paling populer dan banyak diaplikasikan oleh berbagai pihak. Dasar pemikiran bentuk CD ini adalah, perlunya sinergi dari potensi yang dimiliki oleh masyarakat lokal dengan yang dikuasai oleh aktor luar. Keterlibatan masyarakat dalam upaya pembangunan juga diharapkan dapat mengembangkan rasa memiliki terhadap inisiatif pembangunan yang ada sekaligus membuat proyek pembangunan menjadi lebih efisien.

3. Development of Community, adalah pendekatan yang menempatkan masyarakat sendiri sebagai agen pembangunan, sehingga inisiatif, perencanaan, dan pelaksanaan dilakukan sendiri oleh masyarakat. Masyarakat menjadi pemilik dari proses pembangunan. Peran aktor dari luar dalam kondisi ini lebih sebagai sistem pendukung bagi proses pembangunan.

Ketiga pendekatan CD tersebut pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat lokal. Perbedaan yang ada lebih berada pada sarana (means) yang dipakai. Efektivitas sarana ini sangat ditentukan oleh konteks dan karakteristik masyarakat yang dihadapi. Pada masyarakat tertentu mungkin pendekatan Development for Community lebih sesuai, sementara pada masyarakat yang lain Development with Community justru yang dibutuhkan. Di sinilah letak peran korporasi sangat penting sebagai agen perubahan masya rakat, dalam menentukan programprogram CD nya masing2, sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.


Akhirnya, agar program-program CD-Korporasi, yang dilakukan sebagai aktualisasi CSR, bisa tepat sasaran dan dapat dipantau tingkat efektivitas dan kinerjanya, hemat saya maka diperlukan upaya pemantauan dan penilaian, agar dapat diketahui sejauh mana sebuah perusahaan telah menjalankan program CD secara baik dan benar (on the right track). Kita perlu memberikan dorongan dan stimulan agar seluruh perusahaan melaksanakan CD nya masingmasing, akan tetapi kita juga ingin agar semua kegiatan itu tidak mubazir hanya karena tidak mengikuti kaidah dan methodologi yang benar. Oleh karena itu, sekali lagi, saya ingin mendorong peran pemerintah untuk melakukan penilaian dan evaluasi secara obyektif terhadap program-program CD yang telah dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Diharapkan, dengan adanya aturan-aturan yang lebih jelas nanti, Komisi PROPER KLH dapat melaksanakan evaluasi sebagaimana tersebut diatas deng an obyektif dan profesional, demi meningkatnya kesejahteraan masyarakat Indonesia. Selanjutnya, pemberian klasifikasi atau PROPER grade harus memiliki implikasi reward and punishment yang tegas dan jelas.